Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
AKUNTANSI MURABAHAH DAN PENERAPANNYA PADA KJKS BMT KOTO BARU NAN XX YULISA FRASTILA |
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan cara menyebutkan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Koto Baru Nan XX adalah lembaga koperasi yang menangani jasa keuangan (tamwil) yang meliputi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah, anggota sektor riil dan masyarakat sekitar. Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, dalam menyusun laporan keuangannya KJKS BMT Koto Baru Nan XX harus mengikuti ketentuan dalam PSAK syariah. Namun, aplikasi akuntansi yang ada di KJKS BMT Koto Baru Nan XX belum diterapkan secara keseluruhan sesuai dengan PSAK syariah. 102 tentang murabahah Oleh karena itu, dalam skripsi ini, penulis melakukan perbaikan dalam perlakuan akuntansi murabahah sesuai dengan PSAK 102. Setelah penerapan akuntansi murabahah telah sesuai dengan PSAK 102, KJKS BMT Koto Baru Nan XX dapat menggunakan perlakuan akuntansi murabahah sebagai panduan dalam melakukan aktivitasnya. Dengan menyesuaikan perlakuan akuntansi murabahah dengan PSAK 102 KJKS BMT Koto Baru Nan XX telah memenuhi peraturan yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di masa depan. Kata Kunci :Akuntansi Murabahah, KJKS BMT Koto Baru Nan XX Pembimbing 1 :Eliyanora, SE., M.Ak., Ak Pembimbing 2 :Elfitri Santi, SE., M.Kom., Ak Tahun Pembuatan :2017 |