Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PONDOK PESANTREN NURUL YAQIN AMBUNG KAPUR
SEPTIN YARNANDA
Pesantren Nurul Yaqin Ambung Kapur yang beralamat di Nagari Ambung Kapur Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ambung Kapur berdiri dibawah naungan Yayasan Pembangunan Pendidikan Anwaril Ilmi (YP2AI), sumber pendapatan Pondok Pesantren berasal dari pendapatan hibah, pendapatan usaha air minum, pendapatan iuran santri, pendapatan santri baru, pendapatan osip, penjualan barang dagang, dan pendapatan dana bos. Sebagai salah satu pondok pesantren yang ada di Indonesia sudah seharusnya Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ambung Kapur melakukan pencatatan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yaitu PSAK 45 yang dibantu dengan adanya Pedoman Akuntansi Pesantren yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berkerjasama dengan Bank Indonesia (BI) pada 28 Mei 2018. Namun, kenyataannya Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ambung Kapur hanya melakukan pencatatan terbatas kepada pelaporan pertanggungjawaban dana bos saja sedangkan masih banyak transaksi diluar dana bos yang belum dilakukan pencatatan. Dalam Tugas Akhir ini, penulis menerapkan PSAK 45 untuk menyusun laporan keuangan Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ambung Kapur yang dibantu dengan Pedoman Akuntansi Pesantren. Dengan menerapkan PSAK 45 dalam penyusunan laporan keuangan pondok pesantren, memungkinkan donatur untuk menginvestasikan dananya kepada yayasan, karena dapat mengetahui dengan jelas sumber serta cara penggunaan sumber daya yang dimiliki pondok pesantren. Hal tersebut dapat dilihat dari laporan aktivitas, laporan posisi keuangan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Kata Kunci :PSAK 45, Pedoman Akuntansi Pesantren
Pembimbing 1 :Rangga Putra Ananto, SE., M.Si., Ak
Pembimbing 2 :Firman Surya, SE., M.Si., Ak
Tahun Pembuatan :2018