Penelitian ini
fokus terhadap bentuk dan sistem akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan
Alokasi Dana Nagari (ADN) di Nagari Sulit
Air pada Tahun 2016.
Akuntabilitas disebut sebagai pertanggungjawaban ,menyajikan, melaporkan, dan
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah kepada publik. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui ketiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana nagari di Nagari Sulit Air.
Penelitian ini didukung dengan adanya pengawasan teknis, operasional dan
evaluasi yang dilakukan Badan
Musyawarah Nagari guna membuktikan adanya penerapan akuntabilitas dan
transparan dalam pengelolaan alokasi dana desa di Nagari Sulit Air. Pengumpulan
data dilakukan dengan metode observasi terbuka dan wawancara. Sebagai informan penelitian ini
ada 7 responden yaitu Wali Nagari,
Sekretaris Nagari, Bendahara Nagari, Kasi Pembangunan, Kepala jorong, ketua
LPMN, dan Ketua BMN. Penelitian ini adalah penelitian analisa deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana nagari sudah menerapkan prinsip akuntabel
dengan indikator partisipatif, transparan dan responsif sesuai dengan pedoman
yang berlaku.
Kata Kunci :Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, Transparansi
Pembimbing 1 :Irda Rosita, SE., MEcSt., Ak
Pembimbing 2 :Sukartini, SE., M.Kom., Ak
Tahun Pembuatan :2017 |