Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
Penerapan Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 Pada KJKS BMT Jati Baru
RIRI KHAIRIYAH

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan akad murabahah KJKS BMT Jati Baru serta kesesuaiannya dengan  PSAK 102 terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan review dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan yang dilakukan KJKS BMT Jati Baru belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 102 dimana dalam pengakuan piutang murabahah diakui sebesar harga perolehan persediaan yang dibeli, sedangkan dalam PSAK 102 mengatur bahwa piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran KJKS BMT Jati Baru tidak mengakui apapun atas transaksi yang terjadi. Sedangkan PSAK 102 mengatur bahwa saat terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran dan penerimaan angsuran tunggakan, margin diakui secara proporsional dengan kas yang diterima. Pada saat penyajian laporan keuangan KJKS BMT Jati Baru tidak ada menyajikan penyisihan kerugian piutang, seharusnya KJKS BMT Jati Baru menyajikan penyisihan kerugian piutang sebagai pengurang piutang murabahah. Dalam pengungkapan KJKS BMT Jati Baru tidak mengungkapkan harga perolehan barang, menurut PSAK 102 harga perolehan barang diungkapkan di Catatan Atas Laporan Keuangan. Penelitian ini menyarankan agar KJKS BMT Jati Baru dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi yang berlaku yaitu PSAK 102 baik itu terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya.

 

Kata Kunci : Baitul Maal Wat Tamwill, PSAK 102, Transaksi Murabahah
Kata Kunci :Baitul Maal Wat Tamwill, PSAK 102, Transaksi Murabahah
Pembimbing 1 :Dedy Djefris, SE.,M.Ak.,Ak
Pembimbing 2 :Irda Rosita,SE., M.Ec.St., Ak
Tahun Pembuatan :2017