Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENERAPAN AKUNTABILITAS PADA KOPERASI ANGKUTAN JAM GADANG (KOPAJAG)
ANGGUN SAFITRI

Koperasi Angkutan Jam Gadang (KOPAJAG) merupakan koperasi yang bergerak dibidang usaha angkutan kota, usaha simpan pinjam, usaha angkutan taksi dan usaha angkutan dalam provinsi (AJDP). Semenjak didirikan hingga sekarang koperasi ini terus mengalami peningkatan dan perkembangan usaha, namun hal tersebut tidak menjamin bahwa KOPAJAG memiliki akuntabilitas yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat penerapan akuntabilitas pada KOPAJAG dengan menggunakan instrumen yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi. Penerapan akuntabilitas koperasi ini didasarkan pada tiga aspek yaitu: aspek organisasi dan manajemen, aspek akuntabilitas usaha dan pelayanan kepada anggota, dan aspek keuangan. Pembahasan ketiga aspek tersebut didasarkan kepada hasil pengolahan data dari pihak internal (pengurus) dan pihak eksternal (perwakilan anggota) serta diperkuat dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Repuplik Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilain Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KOPAJAG telah menerapkan akuntabilitas koperasi, baik menurut pengurus maupun menurut perwakilan anggota sebagai pihak eksternal dari Koperasi Angkutan Jam Gadang (KOPAJAG).


Kata Kunci :Koperasi, Permenkop, Akuntabilitas
Pembimbing 1 :Zahara, SE. M.Ak., Ak.
Pembimbing 2 :Gustati, SE. M.Si., Ak.
Tahun Pembuatan :2017