Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN PEPEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA DPPKAD KOTA PADANG PANJANG
RINI ANGGRAINI
Dinas Pendapatan, Pengeloaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Padang Panjang merupakan salah satu dinas daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Saat ini telah ada pembaharuan SAP pada pemerintahan dari PP 24 Tahun 2005 ke PP 71 Tahun 2010 dalam penyusunan laporan keuangan. Namun, saat ini DPPKAD masih menggunakan PP 24 Tahun 2005 dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana PP 24 Tahun 2005 masih menggunakan basis cash toward accrual. Sedangkan PP 71 Tahun 2010 menerapkan standar basis akrual dalam proses penyusunan laporan keuangannya.  PP 71 Tahun 2010 ini selambat-lambatnya sudah diterapkan pada tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun laporan keuangan DPPKAD dengan menggunakan PP 71 Tahun 2010. Perbedaan yang signifikan terdapat pada pengelolaan aset dan ekuitas, serta pengakuan pendapatan dan belanja yang akan mempengaruhi laporan keuangan yang dihasilkan.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Armel Yentifa, SE.,M.Si.,Ak
Pembimbing 2 :Reno Fitri Meuthia, SE.,M.Si.,Ak
Tahun Pembuatan :2013