Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
Penatausahaan Keuangan Nagari (Studi Kasus Kantor Wali Nagari Sicincin)
AL HAFIDH

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 penatausahaan keuangan desa adalah pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa yang bertanggungjawab untuk menciptakan suatu sistem pencatatan yang menghasilkan laporan keuangan yang benar, lengkap, akurat, andal, dan tepat waktu. Desa di Sumatera Barat disebut dengan Nagari. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi penatausahaan keuangan nagari, penelitian ini dilakukan di Nagari Sicincin Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pegawai kantor Wali Nagari Sicincin dan dokumen review. Hasil penelitian ini adalah penatausahaan keuangan Nagari Sicincin belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu penulis membuat rancangan prosedur penatausahaan keuangan nagari untuk penerimaan dan pengeluaran kas yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.


Kata Kunci :Keuangan nagari
Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi Ahmad, SE., M.Sc., Ak
Pembimbing 2 :Wiwik Andriani, SE., M.Si., Ak
Tahun Pembuatan :2016