Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH No. 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT
RIVA ATUL MAHMUDAH
Tujuan umum pelaporan keuangan dengan basis akrual mempunyai peran akuntabilitas dan peran informatif, sehingga laporan keuangan dapat memberikan informasi kepada pengguna. Dengan laporan keuangan berbasis akrual pengguna dapat melakukan penilaian atas kinerja keuangan, posisi keuangan, aliran arus kas suatu entitas, kepatuhan entitas terhadap undang-undang, regulasi, hukum dan perjanjian kontrak. Pemerintah Daerah KabupatenPasaman Barat telah melakukan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual. Dalam masa transisi basis akuntansi, tahun anggaran 2012 Pemerintah Daerah KabupatenPasaman Barat belum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka setiap instansi mulai menggunakan peraturan tersebut. Oleh karena itu  penulis membantumenyusunkan laporan keuangan daerah KabupatenPasaman Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KabupatenPasaman Barat. Penulis mengambil data transaksi selama 1 tahun, yaitu bulan Januari 2012sampai dengan Desember 2012.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Wiwik Andriani, SE.,M.Si., Ak
Pembimbing 2 :Ulfi Maryati, SE., M.Ak.,Ak
Tahun Pembuatan :2013