Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
STUDI TENTANG AKUNTABILITAS PEMERINTAH NAGARI TERKAIT PENATAUSAHAAN ASET TETAP (Studi kasus pada Pemerintah Nagari Lawang Mandahiling, Kabupaten Tanah Datar) DAYANTOS |
Pemerintah nagari merupakan subsistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konsentrasi pada pelayanan publik di
wilayah kerjanya. Sebagai lini pemerintah terendah, pemerintah nagari juga
dituntut dalam mewujudkan terciptanya pemerintahan yang akuntabel sesuai prinsip
Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana telah
diamanatkan oleh UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47
tahun 2015 tentang perubahan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
UU nomor 6 tahun 2014 yang memuat berbagai ketentuan yang mengatur segenap
aspek tatalaksana dan tatakelola Pemerintahan Desa. Pemerintah nagari yang
akuntabel salah satunya terwujud dengan adanya pengelolaan dan penatausahaan
aset tetap. Aset tetap sebagai salah satu komponen harta dengan nilai sangat
material perlu dikelola dan ditatausahakan dengan sedemikian rupa. Penatausahaan
aset tetap nagari merujuk kepada Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang memuat
segenap ketentuan dan pedoman terkait penatausahaan dimaksud. Dengan
penatausahaan yang baik, teruji dan terukur maka akuntabilitas pemerintah
nagari dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Pemerintah Nagari Lawang
Mandahiling sebagai objek penelitian telah berupaya mewujudkan
keakuntabilitasan dalam banyak hal namun belum maksimal, terlebih lagi dalam
penatausahaan aset tetap itu sendiri karena dipengaruhi berbagai kendala,
termasuk karena masih sangat barunya Permendagri nomor 1 tahun 2016 tersebut. Kata Kunci :Akuntabilitas, Penatausahaan, Aset Tetap, Pemerintah Nagari Pembimbing 1 :WIWIK ANDRIANI, SE., M.Si. Ak Pembimbing 2 :Sukartini, SE., M.Kom., Ak Tahun Pembuatan :2016 |