Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
POTENSI PERHITUNGAN PAJAK KOTA PADANG TAHUN 2016-2018 AL CAESAR JAYAMAHE |
Sumber Pendapatan Daerah yang paling
penting adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dimana komponen utamanya adalah
penerimaan yang berasal dari komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD), maka pemungutan pajak dan retirbusi daerah harus
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis
tentang potensi pajak daerah dengan fokus kajian pada Pajak Hiburan dan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2). Dengan menggunakan data
tahun 2013-2015, hasil analisis memperlihatkan bahwa secara rata-rata pertumbuhan pajak daerah
adalah 20.37%,
efektifitas pajak daerah adalah 103.638%, sedangkan tingkat kepatuhan pajak hiburan rata-rata pada tahun
2015 adalah 44,40%. Baik pajak hiburan maupun pajak PBB-P2 menunjukkan trend
pertumbuhan yang positif dengan pertumbuhan rata-rata pajak hiburan 31.95% dan untuk PBB P2 sebesar
22,96%. Kata kunci: Pendapatan asli Daerah, Pajak Daerah, Pajak Hiburan dan
PBB-P2 Kata Kunci :Pendapatan asli Daerah, Pajak Daerah, Pajak Hiburan dan PBB-P2 Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi Ahmad, SE., M.Sc, Ak Pembimbing 2 :Desi Handayani Z, SE, M.Ak.Ak Tahun Pembuatan :2016 |