Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
POTENSI PERHITUNGAN PAJAK KOTA PADANG TAHUN 2016-2018
AL CAESAR JAYAMAHE
Sumber Pendapatan Daerah yang paling penting adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dimana komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka pemungutan pajak dan retirbusi daerah harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tentang potensi pajak daerah dengan fokus kajian pada Pajak Hiburan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2). Dengan menggunakan data tahun 2013-2015, hasil analisis memperlihatkan bahwa secara rata-rata pertumbuhan pajak daerah adalah 20.37%, efektifitas pajak daerah adalah 103.638%, sedangkan tingkat kepatuhan pajak hiburan rata-rata pada tahun 2015 adalah 44,40%. Baik pajak hiburan maupun pajak PBB-P2 menunjukkan trend pertumbuhan yang positif dengan pertumbuhan rata-rata pajak hiburan 31.95% dan untuk PBB P2 sebesar 22,96%. Kata kunci: Pendapatan asli Daerah, Pajak Daerah, Pajak Hiburan dan PBB-P2
Kata Kunci :Pendapatan asli Daerah, Pajak Daerah, Pajak Hiburan dan PBB-P2
Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi Ahmad, SE., M.Sc, Ak
Pembimbing 2 :Desi Handayani Z, SE, M.Ak.Ak
Tahun Pembuatan :2016