Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui penerapan akuntansi murabahah serta
kesesuaiannya dengan PSAK 102 terkait
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Data penelitian ini
dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penerapan yang dilakukan KJKS BMT Lumbuang Nagari Koto Selayan belum
sepenuhnya sesuai dengan PSAK 102 dimana pada saat pengakuan piutang
murabahah penerapan akuntasinya sudah sesuai dengan PSAK 102. Ketika terjadi
keterlambatan pembayaran KJKS BMT Lumbuang Nagari Koto Selayan tidak mengakui
apapun atas transaksi yang terjadi. Sedangkan PSAK 102 mengatur bahwa saat
terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran dan penerimaan angsuran
tunggakan, margin diakui secara proporsional dengan kas yang diterima.
Penelitian ini menyarankan agar KJKS BMT Lumbuang Nagari Koto Selayan dapat
sepenuhnya menerapkan standar akuntansi yang berlaku yaitu PSAK 102 baik itu
terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya.
|
Kata Kunci :Akuntansi Murabahah PSAK 102
Pembimbing 1 :Hidayatul Ihsan, SE., M.Sc,Acc., Ph.D., Ak
Pembimbing 2 :Dedy Djefris, SE., M.Ak., Ak
Tahun Pembuatan :2016 |