Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sijunjung beralamat di Jln. Prof.M. Yamin, SH No.
110 Muaro Sijunjung. BAZNAS Kabupaten Sijunjung merupakan suatu lembaga
pemerintah yang bertugas untuk melakukan pengelolaan zakat di Kabupaten
Sijunjung . BAZNAS Kabupaten Sijunjung berdiri pada tanggal 29 Juni tahun 2001
yang mana kegiatan operasionalnya adalah mengumpulkan, mendistribusikan serta
melaporkan zakat. BAZNAS Kabupaten Sijunjung setiap akhir periode telah
menyusun laporan keuangan bagi pihak yang berkepentingan, namun belum mengacu
kepada PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah. Pelaporan yang
disajikan oleh BAZNAS Kabupaten Sijunjung masih terbatas pada pencatatan aliran
kas masuk dan kas keluar serta laporan sumber dana zakat dan penyaluran dana
zakat. Hasil penelitian ini diharapkan bisa mebantu pihak BAZNAS Kabupaten
Sijunjung dalam penyusunan laporan keuangannya dimasa yang akan datang.
Sehingga berdasarkan penyusunan laporan keuangan yang telah dilakukan untuk
bulan Desember 2015 BAZNAS Kabupaten Sijunjung memperoleh defisit sebesar Rp 608.975.016,
dan memperoleh surplus sebesar Rp 150.597.698 pada bulan Januari 2016.
Kata Kunci :Akuntansi Zakat dan PSAK 109
Pembimbing 1 :Dedy Djefris
Pembimbing 2 :Yossi Septriani
Tahun Pembuatan :2016 |