Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
Perhitungan Potensi Pajak Kota Padang
PUTRI ASTIKA

Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan disempurnakan oleh UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Otonomi Daerah merupakan suatu titik fokus bagi Pemerintah Daerah untuk memajukan dan meningkatkan daerah yang dimiliki untuk dapat disesuaikan dengan potensi dan ciri khas yang dimiliki masing-masing daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dalam sektor pajak daerah masih banyak yang belum mampu menyusun perkiraan PAD dengan baik termasuk Kota Padang. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kontribusi, pertumbuhan, dan pemetaan pajak serta potensi penerimaan pajak di Kota Padang. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif. Hasil penelitian berdasarkan analisis pertumbuhan, pertumbuhan dialami oleh sektor pajak reklame tahun 2014 sebesar -8,53% tahun 2015 sebesar 65,74%, pajak air tanah tahun 2014 sebesar 10,19% tahun 2015 sebesar 13,67%, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tahun 2014 sebesar -0,92% tahun 2015 sebesar 68,67%,dan pajak bumi dan bangunan tahun 2014 sebesar 6,89% tahun 2015 sebesar 44,40%. Sedangkan berdasarkan analisis kontribusi, kontribusi terbesar diberikan oleh sektor pajak penerangan jalan tahun 2013 sebesar 35,10%, tahun 2014 sebesar 37,41%, dan tahun 2015 sebesar 35,88% yang setiap tahunnya termasuk kriteria cukup baik. Berdasarkan hasil pemetaan potensi, sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan sektor pajak Bumi dan Bangunan dinilai prima atau sangat potensial.


Kata Kunci :Otonomi Daerah, Pemetaan Potensi, Kontribusi, Pertumbuhan, dan Pajak Daera
Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi. SE.,M.Sc., Ak
Pembimbing 2 :Dedy Djefris, SE.,M.Ak.,Ak
Tahun Pembuatan :2016