Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
AUDIT TERHADAP IMBALAN PASCA KERJA PADA PT.TIP
SITI NURUL AZIZAH

Setiap perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya diwajibkan untuk memberikan imbalan pasca kerja kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya. PT.TIP merupakan salah satu perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja kepada karyawan dan menggunakan jasa aktuaris dalam menentukan besar estimasi imbalan pasca kerja yang akan dibayarkan kepada karyawan tersebut. Sejak 1 Januari 2015, PSAK 24 revisi 2013 yang mengatur tentang imbalan pasca kerja harus diterapkan secara retrospektif sehingga mengakibatkan adanya perhitungan ulang saldo imbalan pasca kerja. Akibat dari perhitungan ulang tersebut, maka saldo imbalan pasca kerja tahun 2013 dan 2014 juga mengalami perubahan yang mengakibatkan penyajian ulang (restate) laporan keuangan. Oleh karena itu, audit terhadap imbalan pasca kerja perlu dilakukan agar pengungkapan imbalan pasca kerja benar dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Setelah dilakukan audit terdapat beberapa temuan audit yaitu salah saji dalam pencatatan saldo liabilitas imbalan pasca kerja dan salah saji dalam perhitungan aset pajak tangguhan. Akibat dari adanya salah saji tersebut, maka PT.TIP perlu melakukan penyajian ulang (restate) laporan keuangan yang akan meningkatkan laba tahun 2013 sebesar Rp514.662.000 dan menurunkan laba tahun 2014 sebesar Rp141.227.250.


Kata Kunci :AUDIT, IMBALAN PASCA KERJA, RESTATE
Pembimbing 1 :YOSSI SEPTRIANI, SE., M.Acc., Ak
Pembimbing 2 :DEDY DJEFRIS, SE., M.Ak., Ak
Tahun Pembuatan :2016