Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENERAPAN PAJAK DAERAH ATAS PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
INTAN KUMALA SARI
Otonomi daerah telah membawa konsekuensi pada setiap daerah otonom untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, terutama pendapatan yang bersumber dari daerahnya sendiri. Salah satu sumber utama dari Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah. Bagi Kabupaten Pesisir selatan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pemberi kontribusi yang relatif besar bagi PAD. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sistem pemungutan pajak ini di Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan Official Assessment System. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur dalam perda nomor 4 Tahun 2011 dengan tarif 25% dari Nilai Kena Pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Selama ini penerapan pajak daerah dan penyelesaian kasus perpajakan telah berjalan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Dengan demikian tidak pernah terjadi pengajuan banding ke pengadilan karena kasus yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Anda Dwi Haryadi, SE.,M.Si.,Ak
Pembimbing 2 :Eka Siskawati, SE.,M.Sc.,Fin
Tahun Pembuatan :2012