Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
PENERAPAN PAJAK DAERAH ATAS PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN INTAN KUMALA SARI |
Otonomi daerah telah membawa konsekuensi pada
setiap daerah otonom untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, terutama
pendapatan yang bersumber dari daerahnya sendiri. Salah satu sumber utama dari
Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah. Bagi Kabupaten Pesisir selatan, Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
merupakan pemberi kontribusi yang relatif besar bagi PAD. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari
sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sistem pemungutan pajak ini di Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan Official Assessment
System. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur dalam perda nomor 4 Tahun 2011 dengan tarif 25% dari Nilai Kena Pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Selama ini penerapan pajak daerah dan penyelesaian
kasus perpajakan telah berjalan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang
berlaku.
Dengan demikian tidak pernah terjadi pengajuan banding ke pengadilan karena kasus
yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku. Kata Kunci :- Pembimbing 1 :Anda Dwi Haryadi, SE.,M.Si.,Ak Pembimbing 2 :Eka Siskawati, SE.,M.Sc.,Fin Tahun Pembuatan :2012 |