Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN AGAM IMANIAR |
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kabupaten Agam merupakan salah satu dinas daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Saat ini telah ada pembaharuan SAP pada pemerintahan dari PP 24 tahun 2005 dengan mengimplementasikan PP 71 tahun 2010. Namun demikian sampai saat ini DPPKA masih menerapkan PP 24 tahun 2005 dalam penyusunan laporan keuangan, dimana PP 24 tahun 2005 ini menggunakan basis cash toward accrual. Sedangkan PP 71 tahun 2010 menerapkan standar basis akrual dalam proses penyusunan laporan keuangan pada pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun laporan keuangan dengan menerapkan PP 71 tahun 2010. Perbedaan yang signifikan terdapat pada pengelolaan aset dan ekuitas sehingga mempengaruhi laporan keuangan yang dihasilkan. Kata Kunci :- Pembimbing 1 :Anda Dwi Haryadi, SE.,M.Si.,Ak Pembimbing 2 :Amy Fontanella, SE.,M.Si.,Ak Tahun Pembuatan :2012 |