Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI PADA CV. GUDAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 2008 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NO. 40 TAHUN 2009
MERISTYA IZHAR
Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Penghasilan atas usaha jasa konstruksi ini akan dikenakan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2009. CV. Gudan merupakan salah satu perusahaan jasa konstruksi, dimana perusahaan tersebut wajib melaporkan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi. Sejauh ini, CV. Gudan telah melakukan pelaporan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksinya namun CV. Gudan belum begitu memahami dasar pengenaan pajak yang dilaporkan tersebut. Tugas akhir ini membahas mengenai tata cara perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi yang dilakukan oleh CV. Gudan, serta menyesuaikan dengan peraturan yang
terkait.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Dedy Djefris, SE,M.Ak,Ak
Pembimbing 2 :Zahara, SE,M.Ak,Ak
Tahun Pembuatan :2013