Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
FORENSIC ACCOUNTING DARI PERSPEKTIF FRAUD TRIANGLE DAN FRAUD TREE (Studi Kasus Pengadaan Tanah Pemerintah Kota B Tahun 2007)
SHINTA CITRA DEWI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi yang dilihat dari Perspektif Fraud Triangle dan Fraud Tree. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif untuk memaparkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah yang dilakukan oleh terdakwa DJ di Kota B pada tahun 2007. Penelitian ini memperlihatkan faktor-faktor dan modus operandi tindak pidana korupsi dengan pendekatan forensic accounting dari perspektif fraud triangle dan fraud tree. Data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan salinan dari data primer yang terungkap selama proses peradilan di salah satu Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Barat. Proses analisis dalam penelitian ini menggunakan data yang tertuang dalam salinan tersebut dengan analisis yang diangkat dari teori fraud triangle dan fraud tree yang ditambah dengan konfirmasi wawancara dengan beberapa pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa motivasi dalam melakukan fraud berdasarkan perspektif fraud triangle yang memiliki kontributor terbesar adalah adanya kesempatan yang dimiliki. Unsur kesempatan (opportunity) terjadi karena adanya wewenang, jabatan dan kurangnya pengawasan yang menimbulkan turunnya pengendalian internal terhadap instansi tersebut. Lemahnya pengendalian internal sehingga timbul kesempatan, selain itu, tekanan (pressure) timbul karena adanya deadline pekerjaan yang singkat dan terget pencapaian anggaran, sehingga timbul unsur pembenaran (rationalization), dimana terdakwa beranggapan yang telah dilakukan sudah merupakan hal yang biasa dan beranggapan tujuannya baik untuk mengatasi masalah walaupun melanggar ketentuan-ketentuan berlaku. Ditinjau dari perspektif fraud tree, fraud yang dilakukan terdakwa berupa corruption (korupsi) yang dikelompokkan dalam purchases schemes dan conflict of interest dalam bentuk mark up dengan cara menaikan harga tanah dengan harga sebenarnya, suap (bribary) atau komisi. dan terdapatnya penyalahgunaan pembayaran (fraudulent disbursement) berupa overstated expense yaitu kelebihan dalam pembayaran honor kepanitiaan. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan Kota B dan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 704.751.578 dan telah melanggar UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 ,

Kata Kunci :korupsi (corupption), fraud, fraud triangle, fraud tree
Pembimbing 1 :Anda Dwi Haryadi, SE.,M.Si.,Ak
Pembimbing 2 :Yossi Septriani, SE.,M.Acc.Ak
Tahun Pembuatan :2014