Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
KONVERSI LAPORAN KEUANGAN DPKD PROVINSI SUMATERA BARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH No. 71 TAHUN 2010 dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI No. 64 TAHUN 2013 ZAKY PUTRA PRATAMA |
Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 mengamanatkan pemerintah menerapkan akuntansi berbasis akrual. Saat ini sebagian besar Pemerintah Daerah masih mengguanakan akuntansi berbasis kas menuju akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005. Tujuan penelitian ini mengkonversikan Laporan Keuangan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Sumatera Barat dari berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual menjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 yang berbasis akrual. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui review dokumen dan wawancara. Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Sumatera Barat adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Kata Kunci :- Pembimbing 1 :Armel Yentifa, SE.,M.Si.,Ak Pembimbing 2 :Zalida Afni, S.E., M.Ak. Ak Tahun Pembuatan :2014 |