Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
AUDIT KEPATUHAN ATAS LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK TAHUN 2014 (STUDI KASUS PROVINSI SUMATERA BARAT) PADA PARTAI POLITIK MERAH DAN BIRU
MAHVIRA
Audit Laporan Dana Kampanye adalah audit untuk menilai kepatuhan peserta Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai dana kampanye dan melaporkan temuan atas penerapan prosedur yang disepakati atas laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Dalam melaksanakan audit dana kampanye peserta Pemilu, audit yang digunakan adalah audit dengan prosedur yang disepakati atau agreed upon procedures dan audit kepatuhan. Pada Peraturan KPU No.1 Tahun 2009 pada BAB I pasal 2, dinyatakan bahwa: “Audit yang dilakukan oleh KAP atas Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, adalah audit sesuai prosedur yang disepakati (agreed upon procedures).” Audit dilakukan terhadap dua partai, yaitu Partai Merah dan Partai Biru Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2013.Hasil dari audit tersebut adalah, Partai M dan Partai B telah membuat Laporan Dana Kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Yossi Septriani, S.E.,M.Acc.,Ak
Pembimbing 2 :Hidayatul Ihsan,SE.M.Sc. Acc.,Ak
Tahun Pembuatan :2014