Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
TINJAUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI STUDI KASUS PADA WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PADANG
INDRIA RAMIOLVA
Tugas Akhir ini membahas mengenai Tinjauan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Studi Kasus Pada Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat tinggal usaha dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dengan luas bangunan minimal 300 m 2 . Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang menggunakan Self Assessment System dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang selama ini hanya menetapkan PPN KMSnya berdasarkan Realisasi Anggaran Biaya (RAB) yang disusun dan dilaporkan oleh wajib pajak sedangkan umumnya RAB yang disusun cenderung salah karena biaya yang dilaporkan kecil yang berdampak PPN KMSnya juga kecil. Atas hal tersebut seharusnya KPP Pratama Padang membandingkan perhitungan PPN KMS berdsarkan RAB yang dilaporkan wajib pajak dengan dihitung menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan yang penghitungannya berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi Ahmad, SE. ,M.Sc., Ak
Pembimbing 2 :Zalida Afni, S.E., M.Ak. Ak
Tahun Pembuatan :2010