Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
SISTEM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PADA PEMERINTAH KOTA PADANG
RITA HARIANI
Pemerintah kota (PEMKO) Padang merupakan salah satu instansi pemerintah kota Padang yang dikepalai oleh Wali Kota. Salah satu kegiatan Pemko Padang adalah pemberian dana hibah dan bantuan sosial. Pemerintah daerah dapat memberikan dana hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemko Padang selama ini melaksanakn pemberian dana hibah dan bantuan sosial berpedoman kepada Permendagri 13/2006 dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005. Akan tetapi peraturan tersebut belum menyentuh keseluruhan akar permasalahan dari hibah dan bantuan dana sosial sehingga banyak terjadi penyalahgunaan dana hibah dan bantuan dana sosial.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi Ahmat, SE., M.Sc.Ak
Pembimbing 2 :Elyanora, SE.,M.Ak.Ak
Tahun Pembuatan :2013