Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. TAINAN ENTERPRISES INDONESIA
JELVIRA AKMELIA
Tugas Akhir ini membahas mengenai penerapan Pajak Penghasilan pasal 21 pada PT Tainan Enterprises Indonesia. Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan sejenis lainnya. PT Tainan Enterprises Indonesia menggunakan Self Assesment System dalam memungut Pajak Penghasilan pasal 21 karyawannya. Subjek Pajak Penghasilan pasal 21 meliputi seluruh pegawai tetap dan pegawai kontrak, tenaga kerja lepas tidak termasuk subjek pajak. Objek Penghasilan Pasal 21 meliputi penghasilan tetap termasuk tunjangan-tunjangan dan Tunjangan Hari Raya. Uang lembur dan uang pesangon bukan merupakan objek pajak. Sementara itu, PT Tainan Enterprises Indonesia juga salah dalam menetapkan PTKP WP sendiri dan besarnya biaya jabatan bulanan. Untuk menghindari perbedaan Pajak Penghasilan pasal 21 terutang yang ditetapkan perusahaan dengan ketentuan yang berlaku, PT Tainan Enterprises Indonesia sebaiknya menggunakan ketentuan yang
sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi Ahmad, SE. ,M.Sc., Ak
Pembimbing 2 :Novrina Chandra, SE.MM.Ak
Tahun Pembuatan :2010