Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PRAKTIK BAGI HASIL “PATIGOAN SAWAH” DI DESA SAGO MANGGOPOH, KECAMATAN LUBUK BASUNG DALAM PERSPEKSTIF SYARIAH DAN TRANSPARANSI
Rani Indrial
Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik akad patigoan sawah, ditinjau dari sisi kepatuhan syari’ah dan aspek transparansi. Patigoan merupakan bentuk bagi hasil panen padi dengan perhitungan 2/3 hasil bersih panen dialokasikan untuk petani penggarap dan 1/3 lainnya untuk pemilik tanah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain etnografi. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara untuk selanjutnya dianalisis dengan metode analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian hasil patigoan sawah masih menganut sistem kebiasaan dan tradisi tanpa adanya aturan jelas yang mengikat, yang mana hal ini rentan menyebabkan adanya pihak yang dirugikan. Selain itu, praktik patigoan belum mengadopsi akad yang sesuai dengan syari’ah baik itu akad muzara’ah maupun akad musaqah dalam pelaksanaannya.  Untuk kesesuaian dengan ketentuan syari’ah, penelitian ini merekomendasikan bagi hasil patigoan sawah untuk mengadopsi akad muzara’ah yaitu kesepakatan antara pemilik lahan dengan petani penggarap untuk pengelolaan lahan yang apabila hasil panen telah tiba maka akan berlaku sistem bagi hasil dengan upah atau imbalan tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan dari sisi transparansi, temuan dalam penelitian ini adalah tidak adanya pencatatan, saksi bahkan aturan yang menjandi bentuk ketransparansian dan hanya berlandaskan rasa saling percaya. Dikarenakan hal tersebut, penelitian ini merekomendasikan kepada pihak yang berwenang dalam pembuatan aturan yang berkaitan dengan patigoan sawah untuk mengadakan aturan seperti adanya pencatatan, saksi, maupun aturan lainnya yang berkaitan dengan patigoan sawah.
Kata Kunci :Bagi Hasil, Perspektif Syari’ah, Transparansi
Pembimbing 1 :Hidayatul Ihsan, S.E.Ak., M.Sc., Acc, Ph.D,CA
Pembimbing 2 :Elfitri Santi, SE.,M.Kom.Ak
Tahun Pembuatan :2024