Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA DPPKA K
PUTRI ARDI
Tujuan umum pelaporan keuangan dengan basis akrual mempunyai peran akuntabilitas dan peran informatif, sehingga laporan keuangan dapat memberikan informasi kepada pengguna. Dengan laporan keuangan berbasis akrual pengguna dapat melakukan penilaian atas kinerja keuangan, posisi keuangan, aliran arus kas suatu entitas, kepatuhan entitas terhadap undang-undang, regulasi, hukum dan perjanjian kontrak. Pemerintah Daerah Kota Solok telah melakukan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual. Dalam masa transisi basis akuntansi, tahun anggaran 2010 Pemerintah Daerah Kota Solok belum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka setiap instansi mulai menggunakan peraturan tersebut. Oleh karena itu penulis mulai penyusunan laporan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Solok. Penulis mengambil data transaksi selama 1 tahun, yaitu bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2010.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Armel Yentifa, SE.,M.Si.,Ak
Pembimbing 2 :Desi Handayani, SE.Ak
Tahun Pembuatan :2013