Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
ANALISIS PENETAPAN HARGA JUAL PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KJKS BMT KUBE SEJAHTERA KOTA PADANG
FATMA YULIA
Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh BMT KUBE Sejahtera kota Padang. Pembiayaan murabahah merupakan transaksi antara penjual dan pembeli  yang biaya perolehan dan keuntungannya dinyatakan pada saat terjadinya akad murabahah tersebut. Penjual (BMT) harus memberitahu pembeli (nasabah) tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang diinginkan dari transaksi jual beli barang tersebut. Permasalahan produk murabahah terletak pada besarnya marjin yang dibebankan kepada nasabah dan adanya anggapan dari masyarakat bahwa pembiayaan murabahah sama saja dengan kredit pada bank konvensional. Tidak adanya ketentuan mengenai perhitungan  baku harga jual murabahah menyebabkan BMT KUBE Sejahtera kota Padang memiliki kebijakan sendiri dalam menetapkan harga jual murabahah tersebut. Penetapan harga jual murabahah pada BMT KUBE Sejahtera kota Padang belum sempurna dengan aturan syariah, karena BMT KUBE Sejahtera masih memperhitungkan biaya bagi hasil pinjaman (biaya modal) dan cadangan resiko pembiayaan dalam menetapkan harga jual murabahah, karena seharusnya biaya-biaya tersebut ditanggung BMT KUBE Sejahtera dan tidak boleh dibebankan kepada nasabah murabahah. Agar penetapan harga jual murabahah BMT KUBE Sejahtera lebih sesuai dengan aturan syariah, BMT KUBE sebaiknya menggunakan rumus yang ditetapkan oleh Muhammad dimana harga jual murabahah hanya dipengaruhi oleh tiga faktor saja, yaitu harga pokok pembelian barang, cost recovery dan keuntungan wajar yang disepakati oleh BMT dengan nasabah murabahah.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Eka Siskawati,SE.,M.Sc.Fin.,Ak
Pembimbing 2 :Irda Rosita, S.E., M.Ec.St., Ak
Tahun Pembuatan :2012