Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENERAPAN PSAK NO. 27 TENTANG AKUNTANSI PERKOPERASIAN (STUDI KASUS KOPERASI KARYAWAN PT. PLN SEKTOR OMBILIN)
PANDU ALFA
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (PSAK No. 27 tahun 2007). Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Koperasi Karyawan PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Ombilin dengan nama singkat KKSO PLN Sektor Pembangkitan Ombilin, berkedudukan di Jalan Prof. M.Yamin – Sawahlunto. Pendirian koperasi telah mendapat pengesahan dari Kantor Wilayah Departemen Koperasi Sumatera Barat dengan Badan Hukum No.2179/BH-XVII/1997 tanggal 7 April 1997. Siklus Akuntansi Perusahaan:  Catatan Harian, Pengelompokan Transaksi, Peringkasan Transaksi  Penyusunan Laporan Keuangan.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :-
Pembimbing 2 :-
Tahun Pembuatan :2012