Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
ANALISIS KEBIJAKAN AKUNTANSI ASSET DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TERHADAP PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
REGINO AGUSTRI
Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan. Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi. Sedangkan aset nonkeuangan terdiri dari aset yang dapat diidentifikasi. Menurut Permendagri 17 tahun 2007 Aset berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, dikenal dengan istilah Barang Milik Negara/Daerah. Pada Tugas Akhir ini, Penulis ingin
melakukan Analisis Kebijakan Akuntansi Aset Dalam Permendagri No 17 Tahun 2007 Terhadap Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Solok Selatan dengan situasi di lapangan. Salah Satu permasalahan dalam Penatausahaan Aset adalah lemahnya komitmen dari kepala SKPD sebagai pengguna barang dalam menatausahakan aset yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya. Hal ini tentunya akan mengganggu tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah untuk memperoleh nilai aktiva tetap dan bahan dalam penyusunan neraca daerah. Maka dari
itu bagi penggun/kuasa pengguna barang yang belum menyampaikan laporan barangnya dengan baik dan tepat waktu, sebaiknya diberi teguran dan jika tidak dihiraukan sebaiknya diberi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Desi Handayani, SE. Ak
Pembimbing 2 :Eliyanora, SE, M.Ak. Ak
Tahun Pembuatan :2013