Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PERHITUNGAN IMBALAN PASCAKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 DAN PENERAPAN AKUNTANSINYA BERDASARKAN PSAK NO. 24 2010 PADA PT CMM
GEO STEVAN ELNAS B
PT Citra Medika Mandiri (CMM) adalah perusahaan bergerak dibidang penjualan alat kesehatan dan laboratorium. Sesuai undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003, setiap badan usaha yang mempekerjakan orang harus memberikan imbalan kerja yang sesuai dengan massa kerja karyawan tersebut. Dalam hal pemberian imbalan pasca kerja ini, PT CMM tidak melakukan perhitungan berdasarkan undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu PT CMM tidak melakukan penerapan akuntansi imbalan pasca kerja berdasarkan PSAK no.24 2010. Perhitungan dan penerapan akuntansi mengenai imbalan pasca kerja perlu dilakukan oleh PT CMM. Berdasarkan hal itu penulis melakukan perhitungan imbalan pasca kerja untuk setiap karyawan PT CMM berdasarkan undang-undang no.13 tahun 2003 beserta penerapan akuntansinya berdasarkan PSAK no.24 2010. Dengan adanya perhitungan ini diharapkan PT CMM dapat menggunakannya sebagai pedoman dalam perhitungan imbalan pasca kerja untuk periode berikutnya.


Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Reno Fithri Meuthia, S.E., M.Si. Ak
Pembimbing 2 :Gustati, S.E., M.Si. Ak
Tahun Pembuatan :2013