Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 PADA RSU. SELAGURI
CICI MULYANI
Tugas Akhir ini membahas mengenai perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 terhadap pegawai dari RSU. Selaguri. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Sistem pemungutan pajak yang terdapat di RSU. Selaguri adalah Self Assesment Sistem yaitu pemberian wewenang terhadap Wajib Pajak untuk menghitung pajaknya sendiri sesuai dengan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku. Subjek pajak dikenakan PPh Pasal 21 pada RSU. Selaguri adalah pegawai tetap dan tenaga ahli, untuk objek pajak pada RSU. Selaguri yaitu gaji pokok yang diterima oleh pegawai serta tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh RSU. Selaguri. Selain melakukan perhitungan juga dilakukan bagaimana RSU. Selaguri melakukan penyetoran dan pelaporan terhadap PPh Pasal 21. Penyetoran dan pelaporan yang dilakukan oleh RSU. Selaguri telah mengacu pada undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Afridian Wirahadi Ahmad SE.,M.Sc.Ak
Pembimbing 2 :Josephine Sudiman, PhD., Ak
Tahun Pembuatan :2013