Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
Penerapan Akuntansi Murabahah berdasarkan PSAK 102 pada KJKS BMT Indarung
REVI DEFIONITA
KJKS BMT Indarung merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan yang berlandaskan syariah dan berbadan hukum koperasi syariah. KJKS BMT Indarung beralamat di Jalan Raya Indarung RT 002 / RW 008 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan. Pengumpulan data yang dilakukan melalui metode analisis dokumen dan wawancara. Analisis yang dilakukan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa KJKS BMT Indarung belum melakukan pencatatan jurnal yang benar sebagaimana pencatatan jurnal pada siklus akuntansi. KJKS BMT Indarung juga belum sepenuhnya menerapkan ketentuan murabahah sebagaimana yang diatur dalam PSAK 102. Dalam penelitian ini, penulis menyarankan kepada KJKS BMT Indarung sebaiknya melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi murabahah sesuai dengan siklus akuntansi dan mengacu pada PSAK 102.
Kata Kunci :Akuntansi Murabahah, KJKS BMT, PSAK 102
Pembimbing 1 :Dr. Eka Siskawati, SE., M.Sc.Ak.
Pembimbing 2 :Hidayatul Ihsan, S.E.Ak., M.Sc., Acc, Ph.D,C.A
Tahun Pembuatan :2019