Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
Penerapan Akuntansi Murabahah berdasarkan PSAK 102 pada KJKS BMT Indarung REVI DEFIONITA |
KJKS BMT
Indarung merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang bergerak di bidang
pembiayaan, investasi dan simpanan yang berlandaskan syariah dan berbadan hukum
koperasi syariah. KJKS BMT Indarung beralamat di Jalan Raya Indarung RT 002 / RW 008 Kelurahan
Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan. Pengumpulan data yang dilakukan melalui
metode analisis dokumen dan wawancara. Analisis yang dilakukan menggunakan
metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa KJKS BMT Indarung belum
melakukan pencatatan jurnal yang benar sebagaimana pencatatan jurnal pada
siklus akuntansi. KJKS BMT Indarung juga belum sepenuhnya menerapkan ketentuan
murabahah sebagaimana yang diatur dalam PSAK 102. Dalam penelitian ini, penulis
menyarankan kepada KJKS BMT Indarung sebaiknya melakukan pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan transaksi murabahah sesuai dengan siklus akuntansi
dan mengacu pada PSAK 102. Kata Kunci :Akuntansi Murabahah, KJKS BMT, PSAK 102 Pembimbing 1 :Dr. Eka Siskawati, SE., M.Sc.Ak. Pembimbing 2 :Hidayatul Ihsan, S.E.Ak., M.Sc., Acc, Ph.D,C.A Tahun Pembuatan :2019 |