Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri Yang Bekerja Dalam Suatu Instansi dan Memiliki Penghasilan Masing-Masing Berdasarkan PER-19/PJ/2014
RAYSHA NADIA
ABSTRAK Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, upah yang diperoleh berdasarkan pekerjaan dan jabatan yang dimiliki seseorang.  Peraturan mengenai pajak setiap tahunnya mengalami perubahan.  Pada tahun 2014 Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan peraturan terbaru PER-19/PJ/2014 mengenai kode kewajiban wajib pajak di dalam SPT Tahunan yang mana kode tersebut mempengaruhi jumlah perhitungan pajak bagi wajib pajak.  Pada penelitian kali ini diambil pasangan suami istri yang bekerja di dalam satu instansi yaitu PT.Semen Padang, dimana pasangan tersebut menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Masing-Masing dalam pembayaran pajaknya.  Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, maka pada pembahasan kali ini dilakukan perhitungan dan membandingkan NPWP terpisah dengan NPWP gabung antara suami istri, serta membandingkan mana dari cara yang dipakai menimbulkan keuntungan bagi wajib pajak.  Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara dan pengumpulan data.  Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah perbandingan antara NPWP terpisah dengan NPWP gabung.  Dari hasil perbandingan tersebut menggunakan NPWP gabung menimbulkan pajak yang lebih kecil daripada menggunakan NPWP terpisah.  Menggunakan NPWP gabung juga menguntungkan dalam segi administrasi perpajakan
Kata Kunci :PER-19/PJ/2014, Pedoman Perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21
Pembimbing 1 :Desi Handayani. SE.,M.Ak.,Ak
Pembimbing 2 :Dedy Djefris. SE.,M.Ak.Ak
Tahun Pembuatan :2018