Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Suami Istri Yang Bekerja Dalam Suatu Instansi dan Memiliki Penghasilan Masing-Masing Berdasarkan PER-19/PJ/2014 RAYSHA NADIA |
ABSTRAK
Pajak
penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, upah yang
diperoleh berdasarkan pekerjaan dan jabatan yang dimiliki seseorang. Peraturan mengenai pajak setiap tahunnya
mengalami perubahan. Pada tahun 2014
Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan peraturan terbaru PER-19/PJ/2014 mengenai
kode kewajiban wajib pajak di dalam SPT Tahunan yang mana kode tersebut
mempengaruhi jumlah perhitungan pajak bagi wajib pajak. Pada penelitian kali ini diambil pasangan
suami istri yang bekerja di dalam satu instansi yaitu PT.Semen Padang, dimana
pasangan tersebut menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Masing-Masing dalam
pembayaran pajaknya. Berdasarkan
peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, maka pada
pembahasan kali ini dilakukan perhitungan dan membandingkan NPWP terpisah
dengan NPWP gabung antara suami istri, serta membandingkan mana dari cara yang
dipakai menimbulkan keuntungan bagi wajib pajak. Metode Penelitian yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah wawancara dan pengumpulan data. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini
adalah perbandingan antara NPWP terpisah dengan NPWP gabung. Dari hasil perbandingan tersebut menggunakan
NPWP gabung menimbulkan pajak yang lebih kecil daripada menggunakan NPWP
terpisah. Menggunakan NPWP gabung juga
menguntungkan dalam segi administrasi perpajakan Kata Kunci :PER-19/PJ/2014, Pedoman Perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 Pembimbing 1 :Desi Handayani. SE.,M.Ak.,Ak Pembimbing 2 :Dedy Djefris. SE.,M.Ak.Ak Tahun Pembuatan :2018 |