Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
PENERAPAN PSAK 102 DALAM AKAD MURABAHAH PADA KJKS BMT KELURAHAN PIAI TANGAH RENI MARPONISA |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan
akad murabahah serta praktik
akuntansinya pada KJKS BMT Piai Tangah. Data penelitian dikumpulkan melalui
wawancara dan reviu dokumen,
sedangkan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Temuan
penelitian ini menunjukkan bahwa selama ini KJKS BMT Piai Tangah belum
sepenuhnya menerapkan PSAK 102 dalam pencatatan dan pelaporan transaksi murabahah. KJKS BMT Piai Tangah belum
melakukan pencatatan dengan sistem double
entry book keeping ke dalam jurnal, melainkan hanya menggunakan buku kas
dan kartu angsuran pembiayaan sebagai media pencatatan transaksi. Aset murabahah dibeli secara wakalah, namun dalam praktiknya
penyerahan aset murabahah dilakukan
setelah akad murabahah disepakati. Meskipun KJKS BMT Piai Tangah telah menyajikan margin murabahah tangguhan dan penyisihan
kerugian piutang pada neraca, tetapi margin murabahah
tangguhan dan penyisihan kerugian piutang transaksi murabahahnya belum dicatat ketika terjadi. Lebih lanjut, dalam
pengungkapan, KJKS BMT Piai Tangah belum menyajikan catatan atas laporan
keuangan sebagai salah satu laporan keuangannya. Oleh karena itu, penulis
menyarankan KJKS BMT Piai Tangah agar melakukan pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan terkait transaksi murabahah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada PSAK 102. Kata Kunci :Akad Murabahah, KJKS BMT, PSAK 102 Pembimbing 1 :Hidayatul Ihsan, M.Sc, Acc, Ph.D., Ak Pembimbing 2 :Eliyanora, SE., M.Ak., Ak Tahun Pembuatan :2018 |