Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PENERAPAN PERPAJAKAN PADA PT. PQR
REANCY FRIESCA
PT. PQR merupakan anak perusahaan lembaga penunjang dan afikasi (APLP & A) PT. Semen Padang yang beralamat di Indarung kota Padang. Perusahaan ini menggunakan Self Assesment System dalam penerapan PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2, dan PPN. Tugas Akhir ini membahas bagaimana perhitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan perpajakan pada perusahaan ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 belum sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, karena perusahaan ini salah menerapkan PTKP untuk wajib pajak yang seharusnya sebesar Rp 24.300.000 pertahun atau Rp 2.025.000 perbulan, serta perusahaan ini juga tidak mengenakan pajak atas penghasilan karyawan yang tidak memiliki NPWP. Disamping itu, PT. PQR  terlambat menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 23 terutang CV. Mutiara Teknik dan Toko Jaya dari batas waktu penyetoran dan pelaporan yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2008. Untuk penerapan PPN pada perusahaan ini telah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009.

Kata Kunci :-
Pembimbing 1 :Dedi Djefris, SE. M.AK. Ak
Pembimbing 2 :Hidayatul Ihsan M,SE.,M.Sc.Acc.Ak
Tahun Pembuatan :2013