Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
PERLAKUAN PPH TIDAK FINAL PADA USAHA JASA KONSTRUKSI
NILLA MIRANDA
PT PJTL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Selain melaksanakan usaha jasa konstruksi PT PJTL juga melakukan penyewaan alat berat proyek. Berdasarkan hal tersebut PT PJTL terkena PPh Pasal 4 ayat 2 untuk usaha jasa konstruksi nya yang bersifat final dan PPh Pasal 23  atas persewaan alat yang dilakukannya yang bersifat tidak final. Selama ini PT PJTL sudah melaporkan pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 nya yang bersifat final. Namun untuk pajak penghasilan pasal 23 nya, PT PJTL tidak pernah meminta dan menerima bukti potong Pajak Penghasilan tidak final Pasal 23 nya sehingga PT PJTL tidak pernah melaporkan PPh Pasal 23 di kredit pajak pada saat melakukan pengisian SPT Tahunannya. Tugas akhir ini membahas tentang bagaimana perlakukan PPh tidak final pada usaha jasa konstruksi serta tata cara perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan tidak final pada usaha jasa konstruksi.
Kata Kunci :Pajak, PPh tidak final, Usaha Jasa Konstruksi
Pembimbing 1 :Desi Handayani, SE., M.Ak.,Ak
Pembimbing 2 :Dedy Djefris, SE,M.Ak.,Ak
Tahun Pembuatan :2018