Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
PERLAKUAN PPH TIDAK FINAL PADA USAHA JASA KONSTRUKSI NILLA MIRANDA |
PT
PJTL merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang jasa konstruksi. Selain melaksanakan usaha jasa konstruksi PT PJTL juga melakukan penyewaan alat berat
proyek. Berdasarkan hal tersebut PT PJTL terkena PPh Pasal 4 ayat 2 untuk usaha
jasa konstruksi nya yang bersifat final dan PPh Pasal 23 atas persewaan alat yang dilakukannya yang
bersifat tidak final. Selama ini PT PJTL sudah melaporkan pajak penghasilan
Pasal 4 ayat 2 nya yang bersifat final. Namun untuk pajak penghasilan pasal 23
nya, PT PJTL tidak pernah meminta dan menerima bukti potong Pajak Penghasilan
tidak final Pasal 23 nya sehingga PT PJTL tidak pernah melaporkan PPh Pasal 23
di kredit pajak pada saat melakukan pengisian SPT Tahunannya. Tugas akhir ini
membahas tentang bagaimana perlakukan PPh tidak final pada usaha jasa
konstruksi serta tata cara perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak
penghasilan tidak final pada usaha jasa konstruksi.
Kata Kunci :Pajak, PPh tidak final, Usaha Jasa Konstruksi Pembimbing 1 :Desi Handayani, SE., M.Ak.,Ak Pembimbing 2 :Dedy Djefris, SE,M.Ak.,Ak Tahun Pembuatan :2018 |