Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL
Abstrak | Full Paper |
AKUNTABILITAS PEMERINTAH NAGARI TERKAIT PENATAUSAHAAN ASET TETAP (Studi Kasus pada Pemerintah Nagari Padang Magek Kecamatan RambatanKabupaten Tanah Datar) DELFITA |
Pemerintah nagari merupakan subsistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konsentrasi pada pelayanan publik di
wilayah kerjanya. Sebagai lini pemerintah terendah, pemerintah nagari juga dituntut
dalam mewujudkan terciptanya pemerintahan yang akuntabel sesuai prinsip tata
kelola pemerintah yang baik sebagaimana telah diamanatkan oleh UU nomor 6 tahun
2014 tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 tentang
perubahan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 tahun
2014 yang memuat berbagai ketentuan yang mengatur segenap aspek tatalaksana dan
tatakelola Pemerintahan Desa. Pemerintah nagari yang akuntabel salah satunya
terwujud dengan adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap. Aset tetap
sebagai salah satu komponen harta dengan nilai sangat material perlu dikelola
dan ditatausahakan dengan sedemikian rupa. Penatausahaan aset tetap nagari
merujuk kepada Permendagri nomor 1 tahun 2016 dan Permendagri nomor 19 Tahun
2016 yang memuat segenap ketentuan dan pedoman terkait penatausahaan dimaksud.
Dengan penatausahaan yang baik, teruji dan terukur maka akuntabilitas
pemerintah nagari dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Pemerintah Nagari
Padang Magek sebagai objek penelitian telah berupaya mewujudkan
keakuntabilitasan dalam banyak hal namun belum maksimal, terlebih lagi dalam
penatausahaan aset tetap itu sendiri karena dipengaruhi berbagai kendala,
Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang belum lengkap seperti Permendagri nomor 19
Tahun 2016 Kata Kunci :Akuntabilitas, Penatausahaan, Aset Tetap, Pemerintah Nagari Pembimbing 1 :GUSTATI, SE., M.Si.Ak Pembimbing 2 :FERA SRIYUNIANTI, SE., M.Si Ak Tahun Pembuatan :2018 |