Guest

Selamat Datang di TUGAS AKHIR DIGITAL

Abstrak | Full Paper
AKUNTABILITAS PEMERINTAH NAGARI TERKAIT PENATAUSAHAAN ASET TETAP (Studi Kasus pada Pemerintah Nagari Padang Magek Kecamatan RambatanKabupaten Tanah Datar)
DELFITA
Pemerintah nagari merupakan subsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konsentrasi pada pelayanan publik di wilayah kerjanya. Sebagai lini pemerintah terendah, pemerintah nagari juga dituntut dalam mewujudkan terciptanya pemerintahan yang akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintah yang baik sebagaimana telah diamanatkan oleh UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 yang memuat berbagai ketentuan yang mengatur segenap aspek tatalaksana dan tatakelola Pemerintahan Desa. Pemerintah nagari yang akuntabel salah satunya terwujud dengan adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap. Aset tetap sebagai salah satu komponen harta dengan nilai sangat material perlu dikelola dan ditatausahakan dengan sedemikian rupa. Penatausahaan aset tetap nagari merujuk kepada Permendagri nomor 1 tahun 2016 dan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 yang memuat segenap ketentuan dan pedoman terkait penatausahaan dimaksud. Dengan penatausahaan yang baik, teruji dan terukur maka akuntabilitas pemerintah nagari dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Pemerintah Nagari Padang Magek sebagai objek penelitian telah berupaya mewujudkan keakuntabilitasan dalam banyak hal namun belum maksimal, terlebih lagi dalam penatausahaan aset tetap itu sendiri karena dipengaruhi berbagai kendala, Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang belum lengkap seperti Permendagri nomor 19 Tahun 2016
Kata Kunci :Akuntabilitas, Penatausahaan, Aset Tetap, Pemerintah Nagari
Pembimbing 1 :GUSTATI, SE., M.Si.Ak
Pembimbing 2 :FERA SRIYUNIANTI, SE., M.Si Ak
Tahun Pembuatan :2018